Jumat, 25 November 2016

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PPK





Sekretariat : Dusun Krajan IV Rt.04/09 Desa Talagasari Kec.Telagasari - Karawang

                                                                               
PEMBUKAAN

1.      Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka telah terbentuk paguyuban pedagang “PAGUYUBAN PEDAGANG KARAWANG (PPK)”, yang beralamat di Desa Talagasari Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang. Yang maksud dan tujuannya sebagai wadah terhimpunnya para pedagang yang terbentuk atas kesadaran bersama, untuk mencari sumber kehidupan yang layak untuk tujuan bersama.

2.      Sebagai wadah terhimpunnya pedagang kecil untuk memberikan kontribusi dan untuk menjaga keindahan kota Karawang.

3.      Untuk mensinergikan potensi usaha kecil yang tangguh dan mandiri.


ANGGARAN DASAR
Paguyuban Pedagang Karawang (PPK)


BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama Paguyuban

Nama Paguyuban Pedagang ini dinamakan “PAGUYUBAN PEDAGANG KARAWANG” (selanjutnya disebut PPK).

Pasal 2
Waktu dan Tempat

PPK didirikan pada tanggal 25 September 2016 di Karawang dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
Kedudukan

PPK berkedudukan di Sekretariat PPK yang beralamat di Dusun Krajan IV Rt.04 Rw. 09 Desa Talagasari Kecamatan Telagasari Kabuapten Karawang.


BAB II
ASAS DAN LANDASAN

Pasal 4
Asas

Paguyuban Pedagang Karawang (PPK) ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



Pasal 5
Landasan

1)      Landasan konstitusional Paguyuban Pedagang Karawang (PPK) adalah Undang-Undang Dasar 1945.
2)      Landasan operasional Paguyuban Pedagang Karawang (PPK) adalah Keputusan Musyawarah PPK.

BAB III
BENTUK,SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 6
Bentuk dan Sifat

1.      Menyelenggarakan kegiatan berdagang di Kabupaten Karawang dengan berbagai jenis dagangan yang tidak melanggar norma dan etika serta aturan perundangan yang berlaku.
2.      Mengembangkan usaha-usaha bersama dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip kegotongroyongan, musyawarah dan permufakatan bersama.
3.      Paguyuban Pedagang Karawang (PPK) ini merupakan organisasi para pedagang yang independen, tidak mengikat dengan organisasi politik atau kekuatan politik lainnya dan mengutamakan sifat-sifat kekeluargaan, kegotongroyongan serta mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah.

Pasal 7
Fungsi

Paguyuban Pedagang Karawang (PPK) berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, dan fasilitasi bagi para pelaku pedagang yang berkaitan dengan pendataan, penataan, pembinaan, advokasi, dan pemberdayaan dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan usaha dan perekonomian yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial para pedagang diseluruh Kabupaten Karawang.

 
BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN ETIKA ORGANISASI

Pasal 8
Tujuan

Paguyuban Pedagang Karawang ini bertujuan :
1.      Membentuk kelompok masyarakat yang berpotensi sebagai pedagang dalam wadah perkumpulan pedagang yang ada di Kabupaten Karawang dengan tujuan agar setiap permasalahan yang berkaitan dengan pedagang dapat diselesaikan secara gotong royong antar sesama anggota kelompok pedagang.
2.      Membuat kegiatan yang bersifat komersial secara bersama-sama dengan tujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian anggota kelompok Paguyuban Pedagang Karawang (PPK).

Pasal 9
Tugas Pokok

1.      Setiap anggota PPK bertugas menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban bersama;
2.      Pengurus PPK bertugas melaksanakan keputusan Rapat-Rapat Anggota dan Rapat-Rapat Pengurus;
3.      Pengurus PPK bertugas menyusun program kerja, membuat aturan-aturan serta tata tertib PPK;
4.      Pengurus PPK bertugas menyiapkan dan melaksanakan rapat-rapat dan musyawarah;
5.      Rapat-rapat dan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
Etika Organisasi

Paguyuban Pedagang Karawang (PPK)  memiliki etika organisasi sebagai tata nilai, tata moral dan perilaku yang mengikat para anggotanya.


BAB V
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 11
Keanggotaan

1.      Anggota PPK adalah pedagang di Kabupaten Karawang yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota dan memiliki Kartu Tanda Anggota;
2.      Anggota PPK harus memiliki komitmen bersama, mematuhi AD-ART dan peraturan-peraturan serta tata tertib yang telah ditetapkan;
3.      Persyaratan menjadi anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 
BAB VI
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 12
Kepengurusan

1.      Pengurus PPK adalah anggota PPK yang memenuhi persyaratan menjadi Pengurus PPK;
2.      Pengurus PPK diangkat dan diberhentikan oleh Ketua melalui Rapat Pengurus;
3.      Pengurus PPK dipimpin oleh seorang Ketua dan bertanggungjawab kepada PPK;
4.      Persyaratan menjadi Pengurus PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
 

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 12
Pendanaan
1.      Pendanaan PPK diperoleh dari :
a.    iuran wajib anggota;
b.   iuran sosial / sumbangan sukarela;
c.    usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD-ART PPK;
2.      Pemegang kekayaan dan/atau keuangan PPK adalah Bendahara PPK;
3.      Penggunaan keuangan PPK harus dengan persetujuan Ketua PPK dan wajib dilaporkan dalam Rapat Pengurus dan/atau Rapat Anggota.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
Paguyuban Pedagang Karawang (PPK)


BAB VIII
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 13
Syarat Menjadi Anggota PPK

Syarat-syarat menjadi anggota PPK:
a.       Mendaftarkan diri dan mengisi formulir serta memenuhi syarat administrasi;
b.      Bersikap jujur, bertanggungjawab dan menjunjung tinggi kesepakatan yang telah dibuat bersama;
c.       Mematuhi AD-ART, peraturan dan ketentuan yang diberlakukan dalam PPK;
d.      Menjaga kesatuan, persatuan dan integritas PPK demi kepentingan bersama;
e.       Ditetapkan melalui Rapat Pengurus dan memiliki Kartu Tanda Anggota PPK.


BAB VIX
SYARAT - SYARAT KEPENGURUSAN

Pasal 14
Syarat Menjadi Kepengurusan PPK

1.      Ketua PPK adalah anggota PPK yang dipilih dan diangkat melalui Rapat Anggota;
2.      Syarat-syarat menjadi Ketua PPK:
a.    Jujur dan bertanggungjawab;
b.   Sudah berjualan di wilayah Kabupaten Karawang selama 5 Tahun;
c.    Memiliki Kartu Tanda Anggota PPK;
d.   Terlibat aktif dalam organisasi PPK;
e.    Sanggup mentaati dan melaksanakan AD-ART serta aturan dan/atau kesepakatan yang dibuat bersama;
f.    Bersedia mengundurkan diri dan/atau diberhentikan serta bertanggungjawab apabila melakukan tindakan korupsi atau tindakan penyimpangan keuangan lainnya;
g.   Bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada item no. (2) poin (f) adalah bertanggungjawab secara kekeluargaan maupun secara aturan hukum yang berlaku.

3.      Pengurus PPK berasal dari anggota yang dipilih oleh Ketua PPK dan ditetapkan dalam Rapat Anggota dan/atau rapat yang diselenggarakan untuk penetapannya;
4.      .Ketua beserta Pengurus PPK bekerja sesuai dengan masa bhakti kepengurusnnya.
5.      Kepengurusan PPK dijelaskan dalam Struktur Organisasi (Terlampir).

 
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 15
Hak dan Kewajiban

1.      Hak dan Kewajiban anggota PPK:
a.    Anggota PPK berhak mendapat perlakuan dan perlindungan yang adil dan setara;
b.   Anggota PPK berhak memilih dan dipilih menjadi Ketua PPK;
c.    Anggota PPK wajib memiliki Kartu Tanda Anggota PPK;
d.   Anggota PPK wajib mematuhi AD-ART, aturan dan tata tertib yang dibuat PPK;
e.    Anggota PPK wajib menjaga ketertiban umum dan tidak melanggar hukum serta aturan yang berlaku dalam menjalankan usaha dagangnya;
f.    Anggota PPK berhak menolak menjadi pengurus dan/atau ketua PPK.

2.      Hak dan Kewajiban Ketua PPK:
a.    Ketua PPK berhak memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus PPK;
b.   Ketua PPK berhak mewakili PPK dalam urusan internal dan eksternal PPK;
c.    Ketua PPK berhak memanggil Anggota dan Pengurus dalam hal klarifikasi internal dan eksternal;
d.   Ketua PPK berkewajiban melaksanakan mandat dan keputusan organisasi;
e.    Ketua PPK wajib membuat laporan pertanggungjawaban di akhir masa bhaktinya;
f.    Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PPK sebagaimana dimaksud ayat (2.a) ditetapkan dalam Rapat Pengurus.

3.      Hak dan Kewajiban Pengurus PPK:
a.    Pengurus PPK berhak memilih dan dipilih menjadi Ketua PPK;
b.   Pengurus PPK berhak mengusulkan diselenggarakannya rapat-rapat PPK;
c.    Pengurus PPK wajib mematuhi AD-ART, aturan dan tata tertib yang dibuat PPK;
d.   Pengurus PPK wajib menjaga kerukunan, ketentraman dan kenyamanan bersama.

BAB XI
RAPAT _ RAPAT

Pasal 16
Rapat – Rapat

1.      Rapat Anggota PPK diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun;
2.      Rapat Pengurus PPK diselenggarakan sebulan sekali dan dipimpin oleh Ketua PPK;
3.      Rapat Luar Biasa dapat diselenggarakan dengan mendasarkan pada persoalan dan kebutuhan bersama.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 17
Penutup

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Tata Tertib Paguyuban Pedagang Karawang (PPK).
2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

                                                                                                Ditetapkan di TELAGASARI
                                                                                                Pada Tanggal 25 September 2016

                                                                                       Ketua Paguyuban Pedagang Karawang
                                                                                                                (PPK)



                                                                                                          HARYADI

2 komentar:

  1. Apakah paguyuban pedagang pasar ini merupakan kepengurusan tingkat Kabupaten yang membawahi kepengurusan paguyuban pedagang pasar di kecamatan lainnya yg ada di Kab. Karawang.
    Apakah Logo Paguyuban memiliki hak cipta, krn kami berniat mencontoh Logo yg anda miliki sambil memodifikasi sesusai dgn kebutuhan di paguyuban kami.Krn kami tak mau melanggar hak cipta yg anda miliki.
    Salam
    Pedagang pasar Batujaya.

    BalasHapus

  2. Apakah paguyuban pedagang pasar ini merupakan kepengurusan tingkat Kabupaten yang membawahi kepengurusan paguyuban pedagang pasar di kecamatan lainnya yg ada di Kab. Karawang.
    Apakah Logo Paguyuban memiliki hak cipta, krn kami berniat mencontoh Logo yg anda miliki sambil memodifikasi sesusai dgn kebutuhan di paguyuban kami.Krn kami tak mau melanggar hak cipta yg anda miliki.
    Salam
    Pedagang pasar Batujaya.

    BalasHapus