Sekretariat :
Dusun Krajan IV Rt.04/09 Desa Talagasari Kec.Telagasari - Karawang
PEMBUKAAN
1.
Berkat rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, maka telah terbentuk paguyuban pedagang “PAGUYUBAN
PEDAGANG KARAWANG (PPK)”, yang beralamat di Desa Talagasari Kecamatan
Telagasari Kabupaten Karawang. Yang maksud dan tujuannya sebagai wadah
terhimpunnya para pedagang yang terbentuk atas kesadaran bersama, untuk mencari
sumber kehidupan yang layak untuk tujuan bersama.
2.
Sebagai wadah
terhimpunnya pedagang kecil untuk memberikan kontribusi dan untuk menjaga
keindahan kota Karawang.
3.
Untuk
mensinergikan potensi usaha kecil yang tangguh dan mandiri.
ANGGARAN
DASAR
Paguyuban Pedagang Karawang (PPK)
Paguyuban Pedagang Karawang (PPK)
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Paguyuban
Nama Paguyuban Pedagang ini dinamakan “PAGUYUBAN PEDAGANG
KARAWANG” (selanjutnya disebut PPK).
Pasal 2
Waktu dan Tempat
PPK didirikan pada tanggal 25 September 2016 di Karawang dan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Kedudukan
PPK berkedudukan di Sekretariat PPK yang beralamat di Dusun
Krajan IV Rt.04 Rw. 09 Desa Talagasari Kecamatan Telagasari Kabuapten Karawang.
BAB II
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Asas
Paguyuban Pedagang Karawang (PPK) ini berasaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Landasan
1)
Landasan
konstitusional Paguyuban Pedagang Karawang (PPK) adalah Undang-Undang Dasar
1945.
2)
Landasan
operasional Paguyuban Pedagang Karawang (PPK) adalah Keputusan Musyawarah PPK.
BAB III
BENTUK,SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
Bentuk dan Sifat
1.
Menyelenggarakan
kegiatan berdagang di Kabupaten Karawang dengan berbagai jenis dagangan yang
tidak melanggar norma dan etika serta aturan perundangan yang berlaku.
2.
Mengembangkan
usaha-usaha bersama dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip kegotongroyongan,
musyawarah dan permufakatan bersama.
3.
Paguyuban
Pedagang Karawang (PPK) ini merupakan organisasi para pedagang yang independen,
tidak mengikat dengan organisasi politik atau kekuatan politik lainnya dan
mengutamakan sifat-sifat kekeluargaan, kegotongroyongan serta mengedepankan
prinsip-prinsip musyawarah.
Pasal 7
Fungsi
Paguyuban Pedagang Karawang (PPK) berfungsi sebagai
wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, dan fasilitasi
bagi para pelaku pedagang yang berkaitan dengan pendataan, penataan, pembinaan,
advokasi, dan pemberdayaan dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan usaha
dan perekonomian yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial para
pedagang diseluruh Kabupaten Karawang.
BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN ETIKA
ORGANISASI
Pasal 8
Tujuan
Paguyuban Pedagang Karawang ini bertujuan :
1.
Membentuk
kelompok masyarakat yang berpotensi sebagai pedagang dalam wadah perkumpulan
pedagang yang ada di Kabupaten Karawang dengan tujuan agar setiap permasalahan
yang berkaitan dengan pedagang dapat diselesaikan secara gotong royong antar sesama
anggota kelompok pedagang.
2.
Membuat
kegiatan yang bersifat komersial secara bersama-sama dengan tujuan untuk
membantu meningkatkan perekonomian anggota kelompok Paguyuban Pedagang Karawang
(PPK).
Pasal 9
Tugas Pokok
1.
Setiap
anggota PPK bertugas menjaga keamanan, kebersihan dan ketertiban bersama;
2.
Pengurus
PPK bertugas melaksanakan keputusan Rapat-Rapat Anggota dan Rapat-Rapat
Pengurus;
3.
Pengurus
PPK bertugas menyusun program kerja, membuat aturan-aturan serta tata tertib PPK;
4.
Pengurus
PPK bertugas menyiapkan dan melaksanakan rapat-rapat dan musyawarah;
5.
Rapat-rapat
dan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 10
Etika Organisasi
Paguyuban Pedagang Karawang (PPK) memiliki etika
organisasi sebagai tata nilai, tata moral dan perilaku yang mengikat para
anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 11
Keanggotaan
1.
Anggota
PPK adalah pedagang di Kabupaten Karawang yang telah memenuhi persyaratan
menjadi anggota dan memiliki Kartu Tanda Anggota;
2.
Anggota
PPK harus memiliki komitmen bersama, mematuhi AD-ART dan peraturan-peraturan
serta tata tertib yang telah ditetapkan;
3.
Persyaratan
menjadi anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VI
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 12
Kepengurusan
1.
Pengurus
PPK adalah anggota PPK yang memenuhi persyaratan menjadi Pengurus PPK;
2.
Pengurus
PPK diangkat dan diberhentikan oleh Ketua melalui Rapat Pengurus;
3.
Pengurus
PPK dipimpin oleh seorang Ketua dan bertanggungjawab kepada PPK;
4.
Persyaratan
menjadi Pengurus PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga;
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 12
Pendanaan
1.
Pendanaan
PPK diperoleh dari :
a.
iuran
wajib anggota;
b.
iuran
sosial / sumbangan sukarela;
c.
usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan AD-ART PPK;
2.
Pemegang
kekayaan dan/atau keuangan PPK adalah Bendahara PPK;
3.
Penggunaan
keuangan PPK harus dengan persetujuan Ketua PPK dan wajib dilaporkan dalam
Rapat Pengurus dan/atau Rapat Anggota.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Paguyuban Pedagang Karawang (PPK)
Paguyuban Pedagang Karawang (PPK)
BAB VIII
SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 13
Syarat Menjadi Anggota PPK
Syarat Menjadi Anggota PPK
Syarat-syarat menjadi anggota PPK:
a.
Mendaftarkan
diri dan mengisi formulir serta memenuhi syarat administrasi;
b.
Bersikap
jujur, bertanggungjawab dan menjunjung tinggi kesepakatan yang telah dibuat
bersama;
c.
Mematuhi
AD-ART, peraturan dan ketentuan yang diberlakukan dalam PPK;
d.
Menjaga
kesatuan, persatuan dan integritas PPK demi kepentingan bersama;
e.
Ditetapkan
melalui Rapat Pengurus dan memiliki Kartu Tanda Anggota PPK.
BAB VIX
SYARAT - SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 14
Syarat Menjadi Kepengurusan PPK
Syarat Menjadi Kepengurusan PPK
1.
Ketua
PPK adalah anggota PPK yang dipilih dan diangkat melalui Rapat Anggota;
2.
Syarat-syarat
menjadi Ketua PPK:
a.
Jujur
dan bertanggungjawab;
b.
Sudah
berjualan di wilayah Kabupaten Karawang selama 5 Tahun;
c.
Memiliki
Kartu Tanda Anggota PPK;
d.
Terlibat
aktif dalam organisasi PPK;
e.
Sanggup
mentaati dan melaksanakan AD-ART serta aturan dan/atau kesepakatan yang dibuat
bersama;
f.
Bersedia
mengundurkan diri dan/atau diberhentikan serta bertanggungjawab apabila
melakukan tindakan korupsi atau tindakan penyimpangan keuangan lainnya;
g.
Bertanggungjawab
sebagaimana dimaksud pada item no. (2) poin (f) adalah bertanggungjawab secara
kekeluargaan maupun secara aturan hukum yang berlaku.
3.
Pengurus
PPK berasal dari anggota yang dipilih oleh Ketua PPK dan ditetapkan dalam Rapat
Anggota dan/atau rapat yang diselenggarakan untuk penetapannya;
4.
.Ketua
beserta Pengurus PPK bekerja sesuai dengan masa bhakti kepengurusnnya.
5.
Kepengurusan
PPK dijelaskan dalam Struktur Organisasi (Terlampir).
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban
1.
Hak
dan Kewajiban anggota PPK:
a.
Anggota
PPK berhak mendapat perlakuan dan perlindungan yang adil dan setara;
b.
Anggota
PPK berhak memilih dan dipilih menjadi Ketua PPK;
c.
Anggota
PPK wajib memiliki Kartu Tanda Anggota PPK;
d.
Anggota
PPK wajib mematuhi AD-ART, aturan dan tata tertib yang dibuat PPK;
e.
Anggota
PPK wajib menjaga ketertiban umum dan tidak melanggar hukum serta aturan yang
berlaku dalam menjalankan usaha dagangnya;
f.
Anggota
PPK berhak menolak menjadi pengurus dan/atau ketua PPK.
2.
Hak
dan Kewajiban Ketua PPK:
a.
Ketua
PPK berhak memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus PPK;
b.
Ketua
PPK berhak mewakili PPK dalam urusan internal dan eksternal PPK;
c.
Ketua
PPK berhak memanggil Anggota dan Pengurus dalam hal klarifikasi internal dan
eksternal;
d.
Ketua
PPK berkewajiban melaksanakan mandat dan keputusan organisasi;
e.
Ketua
PPK wajib membuat laporan pertanggungjawaban di akhir masa bhaktinya;
f.
Pengangkatan
dan pemberhentian pengurus PPK sebagaimana dimaksud ayat (2.a) ditetapkan dalam
Rapat Pengurus.
3.
Hak
dan Kewajiban Pengurus PPK:
a.
Pengurus
PPK berhak memilih dan dipilih menjadi Ketua PPK;
b.
Pengurus
PPK berhak mengusulkan diselenggarakannya rapat-rapat PPK;
c.
Pengurus
PPK wajib mematuhi AD-ART, aturan dan tata tertib yang dibuat PPK;
d.
Pengurus
PPK wajib menjaga kerukunan, ketentraman dan kenyamanan bersama.
BAB XI
RAPAT _ RAPAT
Pasal 16
Rapat – Rapat
Rapat – Rapat
1.
Rapat
Anggota PPK diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun;
2.
Rapat
Pengurus PPK diselenggarakan sebulan sekali dan dipimpin oleh Ketua PPK;
3.
Rapat
Luar Biasa dapat diselenggarakan dengan mendasarkan pada persoalan dan
kebutuhan bersama.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 17
Penutup
Penutup
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur dalam Tata Tertib Paguyuban Pedagang Karawang (PPK).
2.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di TELAGASARI
Pada
Tanggal 25 September 2016
Ketua Paguyuban Pedagang Karawang
(PPK)
HARYADI
Apakah paguyuban pedagang pasar ini merupakan kepengurusan tingkat Kabupaten yang membawahi kepengurusan paguyuban pedagang pasar di kecamatan lainnya yg ada di Kab. Karawang.
BalasHapusApakah Logo Paguyuban memiliki hak cipta, krn kami berniat mencontoh Logo yg anda miliki sambil memodifikasi sesusai dgn kebutuhan di paguyuban kami.Krn kami tak mau melanggar hak cipta yg anda miliki.
Salam
Pedagang pasar Batujaya.
BalasHapusApakah paguyuban pedagang pasar ini merupakan kepengurusan tingkat Kabupaten yang membawahi kepengurusan paguyuban pedagang pasar di kecamatan lainnya yg ada di Kab. Karawang.
Apakah Logo Paguyuban memiliki hak cipta, krn kami berniat mencontoh Logo yg anda miliki sambil memodifikasi sesusai dgn kebutuhan di paguyuban kami.Krn kami tak mau melanggar hak cipta yg anda miliki.
Salam
Pedagang pasar Batujaya.